KPPS DAN FUNGSINYA

MATERI TENTANG KPPS

(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

 

A.    PENGERTIAN KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

B.    TUGAS KPPS

 Mengutip dari Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas KPPS yaitu:

1.     Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

2.      Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3.     Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4.     Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6.     Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C.    WEWENANG KPPS

 Masih dalam PKPU yang sama, wewenang KPPS yaitu:

1.     Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

2.     Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D.    KEWAJIBAN KPPS

KPPS mempunyai kewajiban:

1.     Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2.     Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,

3.     Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

4.     Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

5.     Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

6.     Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

7.     Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan;

8.      Melaksanakan kewajiban lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PEMBAGIAN TUGAS KPPS 1 SAMPAI DENGAN 7 SAAT PEMUNGUTAN SUARA

 

Anggota KPPS nantinya akan dibagi ke dalam 7 penugasan yang berbeda-beda. Merujuk pada buku panduan KPPS berikut 7 tugas anggota KPPS:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir

- Menandatangani surat suara

- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih

- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih

2. Anggota KPPS Kedua

- Bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS Ketiga

- Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK

4. Anggota KPPS Keempat

- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS Kelima

- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara

- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memerlukan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan

6. Anggota KPPS Keenam

- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS Ketujuh

- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan ,memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Tugas KPPS setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara anggota KPPS masih memiliki tugas hingga Pemilu selesai. Berikut beberapa tugas yang harus dilakukan oleh KPPS:

1. Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara serta ketua dan anggota KPPS dan sanksi yang membawa kartu pemilih.

2. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.

3. Menandai dan pengamanan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak:

- Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang ("x") pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.

- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan "RUSAK" pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.

- Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat).

- Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.

           


Last modified: Tuesday, 19 November 2024, 6:26 PM